SISTEM MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM
Nama : Ana
Ferawati
NIM :
A1C317075
Kelas :
RegulerA
SISTEM
MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM
Pasar
bebas dunia menuntut informasi teknis dari produk yang diperdagangkan. Data
hasil uji dari laboratorium yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah maupun hukum akan menjadi salah satu hambatan teknis. Organisasi
laboratorium perlu diarahkan dan dikendalikan secara sistematis dan transparan
agar bisa berhasil. Keberhasilan dapat dicapai melalui pengimplementasian dan
pemeliharaan sistem manajemen mutu yang didesain untuk selalu memperbaiki
efektivitas dan efisiensi kinerjanya sambil mempertimbangkan kebutuhan semua
pihak berkepentingan.
PERKEMBANGAN SISTEM
ISO/IEC 17025
PRINSIP DASAR MANAJEMEN
MUTU
PENJABARAN ISO 17025
1.
Ruang Lingkup
Standar
ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan
metode yang dikembangkan laboratorium.
Standar
ISO 17025 dapat diterapkan pada :
a.
Semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup
misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan ketiga, dan laboratorium
pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan bagian dari inspeksi dan
sertifikasi produk.
b.
Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau luasnya lingkup
kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar
Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem
manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium,
regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan
konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini
tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium
pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan
mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang
juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2.
Acuan Normatif
Dokumen
acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk acuan
dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen
acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk
amandemennya) berlaku:
ISO/IEC
17000, Conformity assessment ⎯
Vocabulary and general principles
VIM,
International vocabulary of basic and general terms in metrology, issued by
BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
3.
Istilah dan Definisi
Untuk
keperluan dokumen ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC
17000 dan VIM.
4.
Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi
a.
Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang
secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi
sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan untuk memuaskan
kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan
pengakuan.
c.
Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas
laboratorium, di tempat di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam
fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
d.
Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan
kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung jawab personel inti di
dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk mengidentifikasi
pertentangan kepentingan yang potensial.
e.
Laboratorium harus :
a)
Mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping tanggung jawabnya yang
lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen,
dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen atau
dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi, dan untuk memulai
tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut (lihat juga
5.2);
b)
Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas dari
setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan extern
yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk
terhadap mutu kerja mereka
c)
Memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan atas
kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk prosedur untuk
melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik
d)
Memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap
kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya,
ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya
e)
Menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium, kedudukannya di dalam
organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan jasa
penunjang
f)
Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel yang
mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu
pengujian dan/atau kalibrasi;
g)
Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan kalibrasi, termasuk
personel yang dilatih, oleh personel yang memahami metode dan prosedur, maksud
dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian terhadap hasil pengujian
atau kalibrasi
h)
Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan
teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin mutu yang
dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium;
i)
Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun namanya) yang,
disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai tanggung jawab
dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang terkait dengan
mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer mutu harus mempunyai akses
langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat keputusan terhadap kebijakan atau
sumber daya laboratorium
j)
Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen
k)
Menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan mereka dan
bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen
f.
Manajemen puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi yang tepat ditetapkan
dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan dalam kaitannya dengan
efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem manajemen
a.
Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang
sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan
kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan
untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem
tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan
diterapkan oleh semua personel yang terkait
b.
Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk
pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun
namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji
ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan
manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut :
a)
Komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik dan pada
mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer
b)
Pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium
c)
Tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu
d)
Persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang terlibat dalam kegiatan
pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami dokumentasi mutu dan
menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka
e)
Komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan standar ini, dan
secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen
c.
Manajemen puncak harus memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan
implementasi sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya secara
berkelanjutan
d.
Manajemen puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi mengenai pentingnya
memenuhi persyaratan customer, demikian juga persyaratan perundangundangan dan
peraturan lainnya
e.
Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk prosedur pendukung
termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus menggambarkan struktur
dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen
f.
Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajer mutu, termasuk tanggung
jawab mereka untuk memastikan kesesuaian dengan Standar ini harus ditetapkan
dalam panduan mutu
g.
Manajemen puncak harus menjamin bahwa integritas sistem manajemen dipelihara
pada saat perubahan terhadap sistem manajemen direncanakan dan
diimplementasikan
4.3 Pengendalian dokumen
a.
Umum
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang
merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara internal atau dari sumber
eksternal), seperti peraturan, standar, atau dokumen normatif lain, metode
pengujian dan/atau kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak,
spesifikasi, instruksi dan panduan
b.
Pengesahan dan penertiban dokumen
1.
Semua dokumen yang diterbitkan untuk personel di laboratorium yang merupakan
bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang
berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau prosedur pengendalian dokumen
yang setara, yang menunjukkan status revisi yang terakhir dan distribusi
dokumen dalam sistem manajemen, harus dibuat dan mudah didapat untuk
menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau kadaluwarsa
2.
Prosedur yang diberlakukan harus menjamin bahwa:
a)
Edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi tempat dilakukan
kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorium
b)
Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi untuk memastikan
kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan yang diterapkan
c)
Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua tempat penerbitan
atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak digunakannya dokumen
tersebut
d)
Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal atau untuk maksud suaka
pengetahuan diberi tanda sesuai
3.
Dokumen sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium harus diidentifikasi
secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup tanggal penerbitan dan/atau
identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah keseluruhan halaman atau tanda
yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak berwenang yang menerbitkan
c.
Perubahan dokumen
1.
Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang
sama dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain.
Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada informasi latar-belakang
terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya
2.
Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang baru harus
diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
3.
Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan adanya
amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali dokumen
yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan amandemen itu harus
ditetapkan. Dokumen yang telah direvisi harus secara formal diterbitkan kembali
sesegera mungkin
4.
Harus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen yang
disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
d. Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
1.
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji
ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi harus
memastikan bahwa:
a)
Persyaratan, termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan, didokumentasikan
dan dipahami sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b)
Laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan
c)
Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat memenuhi
persyaratan customer
2.
Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan yang berarti, harus dipelihara.
Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang customer, yang berkaitan dengan
persyaratan customer atau hasil pekerjaan selama periode pelaksanaan kontrak
harus dipelihara
3.
Kaji ulang harus juga mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
laboratorium
4.
Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada customer.
5.
Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses
kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap amandemen harus
dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait
4.5. Subkontrak pengujian dan kalibrasi
1.
Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak
terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau
ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui
subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus
diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah,
sebagai contoh yang berkesesuaian dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang
dimaksudnya.
2.
Laboratorium harus memberitahu customer secara tertulis perihal pengaturan yang
dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis dari
customer
3.
Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas pekerjaan subkontraktor,
kecuali bila customer atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor yang
harus digunakan
4.
Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya
untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti kesesuaian dengan
Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
a.
Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan
membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian
dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian, penerimaan dan
penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang relevan dengan
pengujian dan kalibrasi
b.
Laboratorium harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis
pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi tidak
digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi
kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan yang ditetapkan dalam
metode pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan perlengkapan yang
digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan
tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
c.
Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium harus
berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli. Dokumen pembelian
harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dulu sebelum
diedarkan
d.
Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa
yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian dan kalibrasi, dan harus
memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui
4.7 Pelayanan kepada customer
a.
Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau perwakilannya
untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja
laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap
menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya
b.
Laboratorium harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif dari
customer-nya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk
meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pelayanan
customer
4.8 Pengaduan
Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang
diterima dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan
penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus
dipelihara
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau
kalibrasi yang tidak sesuai
a.
Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan
bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang
mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan
prosedur mereka, atau persyaratan customer yang telah disetujui. Kebijakan dan
prosedur harus memastikan bahwa:
a)
Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai
ditentukan dan tindakan (termasukmenghentikan pekerjaan dan menahan laporan
pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan) ditetapkan dan
dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b)
Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan
c)
Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang
ditolak atau yang tidak sesuai
d)
Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan
e)
Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus
ditetapkan
b.
Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat terjadi
kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan laboratorium dengan
kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan pada 4.11 harus segera
diikuti
4.10 Peningkatan
Laboratorium
harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui
penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan
perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
4.11 Tindakan Perbaikan
a.
Umum
Laboratorium
harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang
sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau
penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan
teknis telah diindentifikasi
b.
Analisis penyebab
Prosedur
tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan
akar penyebab permasalahan
c.
Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium
harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling memungkinkan untuk
meniadakan masalah dan mencegah terjadinya kembali. Tindakan perbaikan harus
dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah.
Laboratorium harus mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan yang diperlukan
sebagai hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
d.
Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium
harus memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan
telah efektif.
e.
Audit tambahan
Apabila
identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan keraguan pada
kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur mereka, atau pada
kesesuaian dengan standar ini, laboratorium harus memastikan bahwa bidang
kegiatan yang terkait harus segera diaudit sesuai dengan 4.14.
4.12 Tindakan pencegahan
a.
Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem
manajemen, harus diidentifikasi.
b.
Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan
penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
4.13 Pengendalian rekaman
a.
Umum
1.
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi,
pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
2.
Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan
lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan
untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
3.
Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4.
Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan
rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen
yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut
b.
Rekaman Teknis
1.
Laboratorium harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman pengamatan
asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak
audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan
pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan. Rekaman-rekaman
tersebut harusmencakup identitas personel yang bertanggung jawab untuk
pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan
pengecekan hasil.
2.
Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan
dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
3.
Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus,
dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan
disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang sepadan
harus dilakukan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
4.14 Audit Internal
a.
Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur
yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk
memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan
Standar Internasional ini.
b.
Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada
kebenaran atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus
melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu customer
secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil laboratorium mungkin
telah terpengaruh
c.
Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang
dilakukan harus direkam
d.
Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan
efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji Ulang Manajemen
a.
Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, manajemen
puncak laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang pada
sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi yang
dilakukannya untuk memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan
untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus
memperhitungkan:
1.
Kecocokan kebijakan dan prosedur
2.
laporan dari staf manajerial dan personel penyelia
3.
hasil dari audit internal yang terakhir
4.
tindakan perbaikan dan pencegahan
5.
asesmen oleh badan eksternal
6.
hasil dari uji banding antar laboratorium dan uji profisiensi
7.
perubahan volume dan jenis perkerjaan
8.
umpan balik customer
9.
Pengaduan
10.
rekomendasi tentang peningkatan
11.
faktor-faktor relevan lainnya, seperti kegiatan pengendalian mutu, sumber daya,
dan pelatihan staf
b.
Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.
Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu
yang sesuai dan disepakati.
Penilaian
Terhadap Kinerja Kepala Laboratorium
Pengertian penilaian kinerja guru
menurut permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan
jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah termasuk guru yang
memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel.
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan
menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen dengan 46 kriteria
kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan tugas pokok kepala
laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja
kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian
untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala
laboratori um/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah
dicapai.
ASPEK
PENILAIAN KINERJA
Aspek yang dinilai pada penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai
meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan
kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan
diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial,
dan budaya nasional indonesia, berperil aku disiplin, beretos kerja yang
tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam
melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan
dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai
meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki
wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan
berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara
santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK
untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai
meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana
pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos)
kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi
laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru,
menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan
laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel,
merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi
dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi
dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan
bahan serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan
laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang kondisi dan
pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran
laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai
kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk
perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai
meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan
laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau
kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum,
merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian,
melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan
penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan
berbahaya dan beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun, serta
peralatan keselamatan kerja
JENIS
PENILAIAN
Jenis
penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi
penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan
secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur
tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laborator ium/bengkel
sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun,
sejak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala
laboratorium/bengkel.
TUJUAN
PENILAIAN KINERJA
Penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh informasi
kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel.
Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah
sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk
pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya. Selain itu penilaian kinerja
kepala laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi
kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat
digunakan sebagai dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel dalam
melaksanakantugas-tugasnya.
Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Komentar
Posting Komentar