MAKALAH PENGELOLAAN LABORATORIUM FISIKA “SOP LABORATORIUM”
RESUME
PENGELOLAAN LABORATORIUM FISIKA
“SOP
LABORATORIUM”
Nama : Ana Ferawati
NIM : A1C317075
Kelas : Reg A 2017
PENDIDIKAN
FISIKA
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2018
Nama : Ana Ferawati
NIM : A1C317075
A. Standar Operasional Bekerja di
Laboratorium
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang
dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk digunakan
saat melakukan kegiatan di laboratorium. SOP merupakan tata cara atau
tahapan untuk mencapai tujuan organisasi, dibakukan dan yang harus dilalui
untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori,
penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam
kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan disusunnya
standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar
pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta
semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya
kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang ada dalam lingkup
pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium,
dan penggunaan laboratorium untuk
penelitian.
B. Standar Operasional Prosedur di Laboratorium
Standar oprasional prosedur bekerja di laboratorium IPA
menurut Sujono (2013:45) mengemukakan beberapa standar prosedur oprasional
bekerja di laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a) Siswa peserta praktikum terdaftar
sebagai peserta mata pelajaran IPA.
b) Sebelum pelaksanaan praktikum, siswa
berhak memperoleh petunjuk praktikum.
c) Laboratorium mengumumkan kegiatan
praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok,acara dan jadwal.
d) Acara praktikum meliputi pre-test,
praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan praktikum serta wajib
diikuti oleh setiap siswa.
e) Guru atau asisten praktikum
menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai pre-test < 65
tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan satu (1) kali
melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
f) Setelah menyelesaikan materi dalam
praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara individu
atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.
g) Peserta praktikum wajib mengikuti
post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan
laporan, tidak boleh mengikuti post-test.
h) Hasil post-test diumumkan di papan
pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan.
i)
Kepala laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas
sebagai bukti telah mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta
digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum.
C. Standar Oprasional Prosedur Bekerja
di Labolatorium Fisika
Adapun peraturan-peraturan dalam standar operasional
prosedur bekerja di labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga
macam yaitu : sebelum praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
·
Sebelum Praktikum
1) Praktikan harus sudah hadir 10 menit
sebelum praktikum dimulai.
2) Praktikan harus mengenakan seragam
praktikan dan tidak dibenarkan memakai sandal.
3) Praktikan harus mengikuti pretes.
4) Praktikan yang tidak lulus pretes
dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
·
Saat Praktikum
1)
Praktikan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok
selama di dalam ruangan.
2)
Praktikan harus melakukan praktikum di dalam kelompoknya dan
tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3)
Setiap kelompok harus meminjam alat atau sebahagian alat
yang akan digunakan dengan mengisi bon
peminjaman alat yang sudah ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4)
Setelah alat dirangkai mintalah asisten untuk memeriksa
sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN.
5)
Tulislah data yang diperoleh pada kertas laporan
sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas pada saat itu dengan
memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
·
Setelah praktikum
1)
Setelah pengambilan data selesai peralatan harusn
dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja dan tinggalkan meja kerja dalam
keadaan rapi dan bersih.
2)
Kerusakan alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3)
Laporan ditulis dengan format yang telah disediakan.
4)
Setiap laporan disertakan hasil perhitungan yang dilengkapi
perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5)
Praktikan yang tidak hadir sebanyak dua kali tanpa
keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah dilakukan dianggap
batal.
D. Standar Prosedur Peminjaman
Alat
Sebelum melakukan peminjaman alat
untuk praktikum ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut Anonim 2015
yaitu sebagai berikut :
1)
Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok
siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani
oleh guru mata pelajaran IPA,
2)
Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman
alat kepada kepala laboratorium,
3)
Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi
dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang
dimaksud
4)
Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai
dengan berkas peminjaman alat.
5)
Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6)
Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis
maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada
laboran.
7)
Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8)
Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh
dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain judul acara praktikum
yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9)
Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera
melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum harus membersihkan
peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11) Asisten praktikum bersama laboran
melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam
dan digunakan.
12) Peserta praktikum diperbolehkan
meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi
laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
E. Prosedur Peminjaman Alat untuk
Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan
alat-alat untuk penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai
berikut:
1)
Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai;
siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah
menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru
pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi
laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya
administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam
berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur
dalam lampiran sendiri,
2)
Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman
alat kepada kepala laboratorium,
3)
Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi
dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang
dimaksud,
4)
Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman
alat,
5)
Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6)
Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis
maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada
laboran,
7)
Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8)
Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh
dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang
tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
9)
Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor
pada laboran,
10) Peminjam harus membersihkan
peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan
ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11) Peminjam bersama laboran melakukan
cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk
memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peminjam membayar biaya sewa atas
peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran
peralatan dan sewa alat.
13) Setelah menyelesaikan semua
administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman
dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan
laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
Komentar
Posting Komentar